Pembobol Rekening Bank BCA, Polda Metro Jaya Tangkap Dua Komplotan
![]() |
| Sumber: google.com |
Dua komplotan pembobol Bank BCA akhirnya ditangkap oleh Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dari penangkapan dua komplotan itu, terdapat sepuluh tersangka
Dilansir dari laman m.medcom.id, dua
kelompok pembobolan dana BCA itu menggunakan dua modus. Dimana kelompok pertama
yang membobol Bank BCA, memanfaatkan akun virtual. Dalam kelompok ini, polisi
berhasil mengamankan tiga tersangka yakni Frandika, 28; Geri, 22; dan Helyem
Betika, 32.
"Dari keseluruhannya, kerugian
Bank BCA sekitar Rp22 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana
di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
Bahkan pelaku sangat memanfaatkan
sistem dari Bank BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account
menggunakan mobile banking. Saldo tersangka tidak berkurang walau sudah top up
berkali-kali.
Ketiga pelaku pembobol rekening bank
BCA ini dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4,
5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman
hukuman 20 tahun penjara.
Adapula kelompok kedua yang memakai
modus pembobolan kartu kredit Bank BCA. Dari kelompok ini, polisi mengamankan
tujuh tersangka, yakni Yopi Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23; Remondo, 24;
Eldin Agus Tryanzah, 22; Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias Dangko, 56 dan
Deah Anggraini, 22.
Kelompok ini beraksi dengan belanja
daring menggunakan kartu kredit Bank BCA milik korban. Pelaku mengaku sebagai
petugas bank dan menelepon korban dengan maksud mendapatkan kode one time
password (OTP).
"Dia menelepon korban. Bertanya,
'apakah melakukan belanja lewat online'. Ketika korban menjawab tidak, pelaku
membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP," ujar Nana.
Para pelaku mulai beraksi setelah
mendapatkan kode OTP. Dan kemudian mereka menguras limit kartu kredit korban
tersebut.
Kelompok kedua dijerat Pasal 30 Jo
Pasal 46 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua senjata api revolver beserta tiga
butir peluru kaliber 38 milimeter, lima telepon genggam, dan satu dompet.
Tersangka Yopi tewas karena berusaha melawan saat penangkapan.
Sumber: m.medcom.id


Komentar
Posting Komentar