Pembobol Rekening Bank BCA, Polda Metro Jaya Tangkap Dua Komplotan

Sumber: google.com


Dua komplotan pembobol Bank BCA akhirnya ditangkap oleh Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dari penangkapan dua komplotan itu, terdapat sepuluh tersangka

Dilansir dari laman m.medcom.id, dua kelompok pembobolan dana BCA itu menggunakan dua modus. Dimana kelompok pertama yang membobol Bank BCA, memanfaatkan akun virtual. Dalam kelompok ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yakni Frandika, 28; Geri, 22; dan Helyem Betika, 32.

"Dari keseluruhannya, kerugian Bank BCA sekitar Rp22 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.

Bahkan pelaku sangat memanfaatkan sistem dari Bank BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking. Saldo tersangka tidak berkurang walau sudah top up berkali-kali.

Ketiga pelaku pembobol rekening bank BCA ini dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Adapula kelompok kedua yang memakai modus pembobolan kartu kredit Bank BCA. Dari kelompok ini, polisi mengamankan tujuh tersangka, yakni Yopi Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23; Remondo, 24; Eldin Agus Tryanzah, 22; Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias Dangko, 56 dan Deah Anggraini,  22.

Kelompok ini beraksi dengan belanja daring menggunakan kartu kredit Bank BCA milik korban. Pelaku mengaku sebagai petugas bank dan menelepon korban dengan maksud mendapatkan kode one time password (OTP).

"Dia menelepon korban. Bertanya, 'apakah melakukan belanja lewat online'. Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP," ujar Nana.

Para pelaku mulai beraksi setelah mendapatkan kode OTP. Dan kemudian mereka menguras limit kartu kredit korban tersebut.

Kelompok kedua dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 milimeter, lima telepon genggam, dan satu dompet. Tersangka Yopi tewas karena berusaha melawan saat penangkapan.



Sumber: m.medcom.id

Komentar

Postingan Populer