Polda Metro Jaya Sudah Mengamankan 3 Pelaku Pembobolan Bank BCA

Sumber: google.com


Pelaku pembobol rekening Bank BCA kini kembali ditangkap Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya. Ketiganya tersebut yakni Frandika (28), Geri (22) dan Heylem Betika (32).

Dilansir dari laman Metro tempo, atas aksi pembobolan yang dilakukan pelaku, mereka berhasil meraup Rp 63 juta.

"Modus yang digunakan adalah pelaku memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance. Kemudian mereka melakukan transaksi top up dengan virtual account melalui M-banking," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 3 Maret 2020.

Aksi pembobolan Bank BCA ini dimulai para pelaku dengan melakuakn Top Up melalui virtual account yang sebelumnya sudah disiapkan. Transaksi top up tersebut dilakukan secara berkali-kali, sementara saldo rekening tersangka tidak berkurang.

Tak hanya itu saja, dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus bahwa transaksi top up tersebut dapat berupa pengisian pulsa atau layanan keuangan digital seperti OVO. Transaksi dilaksanakan dalam waktu tertentu, ujar dia, contohnya seperti saat Bank BCA sedang melakukan pemeliharaan sistem.

"Misal dia mengisi OVO Rp 500 ribu, uang di rekeningnya tidak hilang, yang hilang uang bank," kata Yusri.

Komplotan ini telah beraksi sejak tahun 2015. Uang hasil pembobolan bank disebut polisi untuk membeli sepeda motor atau mobil.

Atas aksi para tersangka yang memobol Bank BCA ini, mereka dijerat dengan Pasal 362 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam dhukum selama 20 tahun kurungan penjara.



Komentar

Postingan Populer