Polda Metro Jaya Sudah Mengamankan 3 Pelaku Pembobolan Bank BCA
![]() |
| Sumber: google.com |
Pelaku pembobol rekening Bank BCA kini kembali ditangkap Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya. Ketiganya
tersebut yakni Frandika (28), Geri (22) dan Heylem Betika (32).
Dilansir dari laman Metro tempo, atas
aksi pembobolan yang dilakukan pelaku, mereka berhasil meraup Rp 63 juta.
"Modus yang digunakan adalah
pelaku memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance. Kemudian mereka
melakukan transaksi top up dengan virtual account melalui M-banking," kata
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana saat konferensi pers di
kantornya pada Jumat, 3 Maret 2020.
Aksi pembobolan Bank BCA ini dimulai
para pelaku dengan melakuakn Top Up melalui virtual account yang sebelumnya
sudah disiapkan. Transaksi top up tersebut dilakukan secara berkali-kali,
sementara saldo rekening tersangka tidak berkurang.
Tak hanya itu saja, dikatakan oleh
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus bahwa
transaksi top up tersebut dapat berupa pengisian pulsa atau layanan keuangan
digital seperti OVO. Transaksi dilaksanakan dalam waktu tertentu, ujar dia,
contohnya seperti saat Bank BCA sedang melakukan pemeliharaan sistem.
"Misal dia mengisi OVO Rp 500
ribu, uang di rekeningnya tidak hilang, yang hilang uang bank," kata
Yusri.
Komplotan ini telah beraksi sejak
tahun 2015. Uang hasil pembobolan bank disebut polisi untuk membeli sepeda
motor atau mobil.
Atas aksi para tersangka yang memobol
Bank BCA ini, mereka dijerat dengan Pasal 362 dan atau Pasal 372 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011
Tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010
Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam dhukum selama 20 tahun
kurungan penjara.
Sumber: Metro.tempo.co


Komentar
Posting Komentar