Bamsoet: Seharusnya Belajar Dari Kasus-kasus Misbakhun
![]() |
| Sumber: Google |
Permohonan pengajuan PK MA Nomor 47 PKPid.Sus/2012 membuat kasus Misbakhun tentang penerbitan
letter of credit (L/C) palsu telah selesai. Misbakhun korupsi hanyalah fiktif belaka, ternyata kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata
bukan kasus pidana.
Sesama anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo
mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya
politisasi terhadap kasus Misbakhun
yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
"Misbakhun
merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century
yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu
kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya.
Menurut Bambang Soesatyo, akibat kasus Misbakhun tersebut, ia harus kehilangan posisinya sebagai
anggota DPR. Tuduhan Misbakhun korupsi
waktu itu melengserkan dirinya dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW)
setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal Misbakhun
merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.
"Apa yang menimpa Misbakhun
harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan
kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.
Bamsoet juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa
sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi.
Diberitakan sebelumnya, MA telah mengabulkan PK kasus
pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, mantan
politikus PKS ini dinyatakan bebas. Dan kasus
Misbakhun korupsi itu telah ditutup.
Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT
Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA,
sementara PK yang diajukan Misbakhun
yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.


Komentar
Posting Komentar