Akibat Tuduhan Kasus Korupsi Membuat Misbakhun Ditahan
| Sumber: JawaPos.com |
Mukhamad Misbakhun pernah merasakan kritis di kursi
DPR, selain kritisnya di DPR Misbakhun
juga sempat mendapat tudingan korupsi Bank Century. Dimana waktu itu kasus
Skandal Century sedang mencuat. Para penguasa mungkin berfikir bahwa Misbakhun yang sedang kritis dan
seorang vokal Century ini cocok untuk jadi sasaran, tetapi disitulah kesalahan
para penguasa yang menuduh Misbakhun
korupsi.
Menurut Bambang Soesatyo juga yang saat itu masih menjadi
anggota Komisi III DPR, bahwa ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi
bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.
Lantaran dari tuduhan Misbakhun
korupsi ini, yang tundingan kasusnya adalah pemalsuan letter of credit
(L/C) dari Bank Century. Pada Akhirnya Misbakhun
ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang
membuat kasus Misbakhun ini menjadi
berkepanjangan dan ia ditahan selama dua tahun.
Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional
(SPI) Misbakhun turut aktif
menandatangani dokumen deposito yang
menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya
ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol
Edward Aritonang.
Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan
PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus
Misbakhun ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana
akan tetapi kasus perdata.
Yang akhirnya Misbakhun
dibebaskan, dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun
hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati
orang lain.

Komentar
Posting Komentar